Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan di Sragen, 24 Adegan Ungkap Kronologi Penyerangan Sadimin
Rekonstruksi dihadiri penyidik Satreskrim dan Satintelkam Polres Sragen, personel Polsek Masaran, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sragen, penasihat hukum tersangka, serta personel TNI Koramil Masaran.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah memeriksa delapan saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi pisau dengan panjang bilah 19,5 sentimeter, sarung pisau berbahan kulit, kaus hitam, dan celana pendek hitam.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi dan mencocokkan keterangan yang diperoleh penyidik dengan adegan yang diperagakan.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) sebagai dakwaan primair, Pasal 468 ayat (2) sebagai subsidair, dan Pasal 466 ayat (3) sebagai lebih subsidair dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menyatakan rekonstruksi berlangsung aman dan tertib. Selanjutnya, hasil kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Joko Piroso