Dana Bantuan SMK Pusat Keunggulan Rp125 Juta Diduga Diselewengkan, Pria di Bantul Jadi Tersangka
Menurut Rita, bukti-bukti tersebut digunakan untuk mendalami proses pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana bantuan. Penyidik turut meminta keterangan ahli pidana dan auditor serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
Hasil audit Inspektorat DIY tertanggal 18 Juni 2026 mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp125 juta. Penyidik menduga penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis program bantuan pemerintah.
Atas dugaan perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Rita menyampaikan penyidik masih melengkapi berkas perkara. Setelah kelengkapan penyidikan terpenuhi, berkas akan dikirimkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan akan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Joko Piroso