Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BULOG Luncurkan Kemasan Baru Beras SPHP, Kini Bernama Beras Kita Medium
Advertisement . Scroll to see content

Dana Bantuan SMK Pusat Keunggulan Rp125 Juta Diduga Diselewengkan, Pria di Bantul Jadi Tersangka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:37 WIB
  • author Trisna Purwoko
Dana Bantuan SMK Pusat Keunggulan Rp125 Juta Diduga Diselewengkan, Pria di Bantul Jadi Tersangka
Seorang pria berinisial W (44) ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Istimewa

BANTUL, iNewsSragen.id – Satreskrim Polres Bantul mengungkap dugaan korupsi dana bantuan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2023 senilai Rp125 juta. Seorang pria berinisial W (44) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan laporan pertanggungjawaban.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan dokumen, serta audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat DIY, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp125 juta,” kata Rita, Kamis (22/10/2026).

Kasus ini bermula ketika sebuah SMK swasta di Bantul ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahap II Tahun 2023. Sekolah tersebut menerima bantuan sebesar Rp125 juta yang dicairkan dalam dua tahap.

Pencairan tahap pertama sebesar Rp87,5 juta atau 70 persen dari total bantuan. Selanjutnya, pihak terkait menyampaikan laporan kemajuan pekerjaan sebesar 50 persen sebagai salah satu persyaratan pencairan tahap berikutnya.

Laporan tersebut mencantumkan sejumlah kegiatan, antara lain lokakarya penyelarasan pembelajaran berbasis dunia kerja, pengajaran oleh praktisi, penguatan kelembagaan Bursa Kerja Khusus (BKK), serta pelaksanaan bursa kerja atau job fair.

Namun, menurut Rita, penyidik menduga sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban tersebut tidak dilaksanakan. Setelah laporan kemajuan pekerjaan disampaikan, bantuan tahap kedua sebesar Rp37,5 juta atau 30 persen kemudian dicairkan.

Untuk mendalami dugaan penyimpangan itu, penyidik meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk unsur sekolah, yayasan, tenaga pendidik, narasumber kegiatan, perbankan, dan instansi terkait.

Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumen penetapan penerima bantuan, perjanjian kerja sama, mutasi rekening bank, kuitansi penarikan dana, serta laporan kemajuan pekerjaan.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut