BIK Solo Raya Digelar di Sragen, OJK Ingatkan Warga Waspada Pinjol Ilegal
Mufid berharap kehadiran lembaga keuangan resmi dalam kegiatan tersebut membantu masyarakat mengenali produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.
Selain akses pembiayaan, OJK menyoroti risiko pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi dengan iming-iming keuntungan tidak wajar. Masyarakat diminta memeriksa legalitas penyedia layanan serta menilai kewajaran tawaran sebelum menyerahkan data pribadi atau menginvestasikan uang.
“Kalau pinjol ilegal, penagihannya tidak sesuai etika dan kontak di HP diakses semua. Hati-hati juga bagi para petani saat musim panen, jika ada tawaran investasi dengan imbal hasil terlampau besar, pastikan cek dulu legalitas dan logikanya,” ujarnya.
Mufid menekankan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebagai langkah awal untuk menilai tawaran investasi. Ia juga mengingatkan bahwa platform ilegal dapat kembali bermunculan meski penindakan telah dilakukan.
Masyarakat yang ingin memeriksa legalitas lembaga jasa keuangan dapat menghubungi layanan informasi OJK melalui Kontak 157.
Editor: Joko Piroso