Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Sragen Tindak Apotek Diduga Jual Obat Keras Tanpa Resep, Remaja Jadi Perhatian
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Edukasi Siswa SMP MTA Gemolong soal Tertib Lalu Lintas dan Bahaya Bullying

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:27 WIB
  • author Joko Piroso
Polisi Edukasi Siswa SMP MTA Gemolong soal Tertib Lalu Lintas dan Bahaya Bullying
Personel Unit Satlantas Polres Sragen memberikan edukasi tertib berlalu lintas dan pencegahan perundungan kepada siswa SMP MTA Gemolong melalui program Polantas Karib Polisi Go to School, Sabtu (24/10/2026). Foto: Istimewa

Pelajar Dibekali Pengetahuan Keselamatan Jalan

Dalam penyampaian materi, siswa diperkenalkan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Polisi juga menjelaskan penggunaan helm yang benar, etika menyeberang jalan, serta perilaku aman saat dibonceng orang tua, termasuk ketika kendaraan berbelok atau mendahului kendaraan lain.

Yosra mengajak para pelajar membiasakan perilaku aman saat berangkat maupun pulang sekolah. Menurutnya, keselamatan di jalan bukan sekadar persoalan mematuhi aturan, tetapi juga berkaitan dengan upaya melindungi diri dan orang lain.

“Pelajar harus menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, dimulai dari diri sendiri. Ketika diantar orang tua, tetap perhatikan keselamatan, gunakan helm, dan jangan mengabaikan aturan,” ujarnya.

Polisi Ingatkan Dampak Perundungan

Selain keselamatan jalan, para siswa memperoleh materi mengenai bahaya perundungan. Materi mencakup bentuk-bentuk bullying, dampak yang dapat dialami korban, serta aspek hukum yang berkaitan dengan tindakan tersebut.

Menurut Yosra, sekolah perlu menjadi ruang aman bagi siswa untuk belajar dan mengembangkan potensi tanpa intimidasi maupun kekerasan dari teman sebaya.

“Tidak boleh ada ruang bagi bullying di lingkungan sekolah. Perilaku merendahkan, mengintimidasi, atau menyakiti teman dapat meninggalkan dampak serius bagi korban,” katanya.

Ia mengajak siswa saling menghormati, tidak ikut melakukan perundungan, serta melapor kepada guru atau pihak berwenang apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada intimidasi atau kekerasan.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut