Motor Honda Supra Hilang di Trirenggo Bantul, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Gunungkidul
BANTUL, iNewsSragen.id – Polsek Bantul mengungkap dugaan pencurian sepeda motor Honda Supra di wilayah Trirenggo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Seorang pria berinisial AS (34) diamankan di rumahnya di wilayah Panggang, Gunungkidul, pada Selasa (27/10/2026) malam, tiga hari setelah kejadian dilaporkan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui penyelidikan dengan memeriksa saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Kasus ini bermula ketika seorang warga berinisial S kehilangan sepeda motor di pekarangan rumah kawasan Niten, Dusun Gempolan, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/10/2026). Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra tipe NF 125 SD berwarna hitam dengan nomor polisi AB 4325 TG di pekarangan rumahnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, kendaraan tersebut ditinggalkan dengan kondisi kunci kontak masih tertancap. Korban bermaksud melanjutkan aktivitas di sekitar lokasi.
Namun, ketika kembali ke tempat parkir, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban juga mengetahui kronjot yang sebelumnya terpasang pada kendaraan telah diturunkan.
Korban kemudian meminta bantuan saksi, menghubungi anaknya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantul.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, serta mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV.
“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Bantul melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku,” ujar Rita.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas yang dipimpin Kapolsek Bantul mengamankan AS di rumahnya di wilayah Panggang, Gunungkidul, pada Selasa malam.
AS selanjutnya dibawa ke Polsek Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu tas selempang abu-abu bertuliskan 3second, satu sandal selop hitam bertuliskan Porto, serta satu unit telepon genggam Realme C11 berwarna hijau toska.
Dalam keterangan kepolisian, AS disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bantul mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Warga diminta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan serta mempertimbangkan penggunaan kunci pengaman tambahan untuk mengurangi risiko pencurian.
Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.
Editor: Joko Piroso