Penggeledahan Ponpes HQ Sukoharjo, Polisi Kembalikan Barang Milik Santri
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Polisi mengembalikan barang milik Ponpes Putri HQ yang sempat diamankan saat penggeledahan, termasuk 17 ponsel, tiga motor, emas, uang, dan drone.
Pengembalian dilakukan terhadap barang-barang yang dinilai tidak berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, barang-barang tersebut telah diserahkan kembali kepada pihak pesantren melalui kuasa hukum, santriwati, dan pengurus ponpes.
"Yang tidak terkait dengan tindak pidana ini sudah kita kembalikan melalui kuasa hukum dan juga santriwati serta pengurus pesantren," kata Andika disela pengembalian barang milik Ponpes HQ di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (31/10/2026).
Dia juga memastikan barang berharga yang sempat dipertanyakan santriwati telah ditemukan. Barang tersebut berada di dalam sebuah kotak putih terkunci, termasuk emas dan sejumlah uang.
Perwakilan Ponpes Putri HQ, Ustaz Endro Sudarsono, membenarkan pengembalian barang-barang tersebut. Namun, masih ada dua barang yang belum dikembalikan, yakni CCTV dan satu unit handphone untuk kepentingan penyidikan.
"Semua dikembalikan, kecuali dua hal, yaitu CCTV dan satu HP untuk keperluan lebih lanjut. Selebihnya dikembalikan, termasuk yang di Jenawi, Karanganyar," ujar Endro.
Sementara itu, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan yang juga hadir di Mapolres Sukoharjo menegaskan, penggeledahan Ponpes HQ di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, telah mengantongi penetapan Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Penegasan tersebut disampaikan Andi seusai mengunjungi Ponpes Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, didampingi Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena.
Dalam kunjungan itu, Andi bertemu Rois Tanfidzi Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Ustaz Abdul Rachim Ba’asyir atau Ustaz Iim beserta jajaran pengurus pesantren.
Andi menjelaskan, penggeledahan Ponpes Putri HQ pada, Selasa (27/10/2026), merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di Parangjoro. Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial ST, sedangkan terduga pelaku lainnya berinisial I masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Semua yang dilakukan penyidik Polda maupun Polres sudah mendapatkan izin persetujuan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo. Pengadilan sudah ada penetapan untuk dilakukan penggeledahan," tegasnya.
Andi juga meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur penggeledahan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui mekanisme pengawasan yang berwenang, termasuk Divisi Propam.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan bantuan semua pihak, mulai tokoh agama, teman-teman media hingga tokoh masyarakat," pungkasnya.
Editor: Joko Piroso