Perawat Rumah Sakit di Bantul Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pasien Diamankan
BANTUL, iNewsSragen.id – Seorang pasien berusia 57 tahun diamankan Polsek Sewon setelah dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap perawat rumah sakit di Bantul.
Dugaan peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang bertugas pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Ketika itu, korban hendak melakukan pemeriksaan tekanan darah terhadap R yang berstatus sebagai pasien.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, saat pemeriksaan berlangsung, terduga pelaku diduga menyentuh bagian tubuh korban tanpa persetujuan.
"Ketika korban sedang melakukan pemeriksaan tekanan darah, tangan pasien tiba-tiba menyentuh bagian payudara kiri korban sebanyak satu kali. Korban kemudian langsung menepis tangan pelaku," kata Rita.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan memilih menempuh jalur hukum. Laporan resmi kemudian disampaikan ke Polsek Sewon pada Selasa (3/11/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sewon melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada R. Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut di Dusun Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong baju perawat berwarna abu-abu kombinasi hijau toska serta satu unit alat ukur tekanan darah merek Omron berwarna putih.
"Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Rita.
Atas dugaan perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polres Bantul mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindakan kekerasan seksual. Laporan masyarakat diperlukan agar setiap dugaan tindak pidana dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai prosedur hukum. Status terduga pelaku tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Editor: Joko Piroso