Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Sekeluarga Hadiri Resepsi Dhaup Ageng di Pura Mangkunegaran, Gibran dan Kaesang Turut Hadir
Advertisement . Scroll to see content

Ditangkap di Solo, DPO Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo Dibawa ke Polda Jateng

Sabtu, 07 November 2026 | 19:45 WIB
  • author Nanang SN
Ditangkap di Solo, DPO Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo Dibawa ke Polda Jateng
Konferensi pers Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra di Mapolda Jateng.Foto: Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Polisi akhirnya berhasil menangkap DPO kasus pembakaran warung mi babi. Istri kedua tersangka, Ustazah Diyana sempat dibawa ke Polsek Mojolaban sebelum dipulangkan ke Pondok HQ Laban.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Polres Sukoharjo dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terhadap pria berinisial I di wilayah Jebres, Solo, Jumat (6/11/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, penangkapan tersebut mengakhiri pencarian terhadap I yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.

"Alhamdulillah yang bersangkutan masih dapat kita amankan di wilayah Solo. Saat diamankan, yang bersangkutan kooperatif dan kemudian kita lakukan pemeriksaan," kata Indra dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Sabtu (7/11/2026).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, I diduga berperan mengajak sejumlah rekannya melakukan pembakaran dan perusakan. Salah satunya tersangka S yang lebih dahulu diamankan polisi.

"Yang bersangkutan berperan sebagai pihak yang mengajak rekan-rekannya, termasuk saudara S yang sudah kita amankan sebelumnya, untuk melakukan pembakaran dan perusakan," ungkap Indra.

Polisi juga mengungkap bahwa I merupakan mantan narapidana terorisme (eks napiter) yang pernah terlibat dalam penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015.

Meski demikian, penyidik masih mendalami peran tersangka, motif aksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga menelusuri keberadaan I selama menjadi buronan.

"Peran yang bersangkutan masih terus kami dalami dan kami uji dengan alat bukti yang ada. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Saat ini, I ditahan di Rumah Tahanan Polda Jateng dan didampingi penasihat hukum pilihannya. Polisi memastikan hak-hak tersangka, termasuk pelayanan kesehatan, tetap dipenuhi.

Terpisah, Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) melalui tim advokasinya menyampaikan bahwa pihaknya mendapat pemberitahuan dari kepolisian setelah penangkapan I.

Endro Sudarsono, perwakilan DSKS yang mendampingi Sekretaris Pondok HQ Laban, Ustazah Diyana Indah Sari, mengatakan kepolisian meminta pihaknya mendampingi proses pemulangan Diyana.

"Bahwa tersangka I sudah tertangkap di Solo. Selanjutnya Ustazah Diyana yang merupakan istri kedua I dibawa ke Polsek Mojolaban, Polres Sukoharjo," kata Endro melalui keterangan tertulis kepada awak media.

Setibanya di Polsek Mojolaban, tim advokasi DSKS diminta mendampingi sekaligus menyaksikan pemulangan Diyana ke Pondok HQ Laban. Mereka juga memastikan seluruh barang miliknya tidak tertinggal.

Endro menegaskan, berdasarkan penjelasan kepolisian, tidak ada pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Diyana dalam proses tersebut.

"Dari pihak kepolisian menyampaikan bahwa tidak ada BAP. DSKS sebatas menyaksikan pemulangan Ustazah Diyana dan pengecekan barang," jelasnya.

Tim Advokasi DSKS yang terdiri atas Moch Aminudin, Rosid Ahmadi, Ahmad Sigid, Agus Junaidi, dan Endro Sudarsono kemudian mengantarkan Diyana ke Pondok HQ Laban.

Proses pemulangan tersebut turut didampingi anggota kepolisian dan petugas Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Endro menambahkan, I ditangkap di sebuah taman kawasan Jebres, Solo, ketika sedang bersama anak dan istrinya. Setelah diamankan sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka kemudian dibawa ke Semarang untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo menegaskan penyidikan terhadap I tetap berjalan. Kepolisian juga menyatakan akan menindaklanjuti keluhan dan pengaduan masyarakat terkait proses penggeledahan sebelumnya di Pondok HQ Laban, Mojolaban.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut