SRAGEN, iNewsSragen.id - Aparat Polres Sragen berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Ada tujuh tersangka ditangkap, salah satunya Eks anggota DPRD Sragen.
Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen mengungkap empat kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dengan tujuh tersangka, diantaranya dua kasus narkoba dengan tersangka masing-masing dua orang dan tiga orang.
Kasus tersebut diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasatresnarkoba, AKP Rini Pangestuti, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Jumat (29/7/2022). Sepanjang Juli 2022 ini, Satresnarkoba sebenarnya berhasil mengungkap lima kasus dengan delapan tersangka. Tetapi baru empat kasus dengan tujuh tersangka, ujarnya.
Kasus narkoba terjadi di wilayah Katelan, Kecamatan Tangen, dengan tersangka JK, 54, dan adiknya, NDP, 38. Kedua tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,40 gram.
JK diketahui pernah menjabat anggota DPRD Sragen. Atas tindakan tersebut, JK dan adiknya, NDP, dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman empat tahun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait