5 Anggota Geng di Sragen Ditangkap Polisi, Korbannya 2 Remaja

Joko Piroso
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama saat memimpin konferensi pers, pengeroyokan oleh geng kepada salah satu warga perguruan Silat di Sragen . (Foto: iNewsSragen.id/Joko Piroso)

Jika gagal dilakukan diversi, maka akan dilanjutkan proses hukum. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Atas kasus tersebut, Kapolres menegaskan kasus kekerasan itu dilatarbelakangi ego kelompok pemuda tidak ingin ada aktivitas pemuda yang lain, ujar Kapolres.

 



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network