Jika gagal dilakukan diversi, maka akan dilanjutkan proses hukum. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Atas kasus tersebut, Kapolres menegaskan kasus kekerasan itu dilatarbelakangi ego kelompok pemuda tidak ingin ada aktivitas pemuda yang lain, ujar Kapolres.
Editor : Joko Piroso