SRAGEN, iNewsSragen.id - Satreskrim Polres Sragen meringkus 5 orang anggota geng yang terlibat pengeroyokan terhadap 2 remaja hingga terluka. Aksi pengeroyokan diduga dipicu oleh ulah pelaku dan komunitasnya yang ingin menunjukkan superior dihadapan korban.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan aksi pengeroyokan itu terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 di Taman Krido Anggo dan dekat pertigaan tugu Adipura Sragen Dok.
Dua korban yang dikeroyok semua masih pelajar masing-masing berinisial ARM (15) dan VA (14). Belakangan diketahui dua korban merupakan salah satu warga perguruan silat di Sragen. Sempat kabur, lima dari 7 pelaku berhasil diamankan. Sedangkan dua pelaku melarikan diri.
“Jadi ini kasusnya tindak pidana kekerasan di muka umum oleh tersangka 7 orang terhadap 2 orang korban masih anak-anak. Korban dan pelaku merupakan anak anak sebaya pada malam itu melakukan kumpul kumpul bersama teman-teman,” paparnya saat memimpin konferensi pers di Mapolres, kemarin.
Kapolres menyampaikan para tersangka merupakan anggota komunitas ada ganesa, eror, pasong dan komunitas lainnya.
Antara pelaku dan korban sebelumnya juga tidak saling kenal. Kronologinya, saat kejadian korban dan teman-temannya berkumpul nongkrong di Taman Krido Anggo dan Bangjo Adipura Sragen Dok.
Kemudian tersangka dan rombongannya yang berkumpul di suatu tempat kemudian konvoi bersama-sama. Saat melintas di Bangjo Adipura, rombongan tersangka bertemu para korban.
Merasa ada lawan, tersangka dan gengnya langsung berhenti. Mereka kemudian berusaha menunjukkan kekuatannya dengan menekan para korban yang masih di bawah umur.
“Karena kekuatan tidak seimbang, kelompok tersangka menekan dan melakukan penganiayaan kekerasan bersama-sama. Para tersangka menganiaya dengan tangan kosong, memukul korban dan terjatuh dari kendaraan,” urai Kapolres.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka-luka pada pelipis punggung, tangan dan bibir korban. Dari lima tersangka yang diamankan, dua masih di bawah umur. Mereka diproses dengan UU Peradilan anak dan akan diupayakan untuk dilakukan diversi.
Jika gagal dilakukan diversi, maka akan dilanjutkan proses hukum. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Atas kasus tersebut, Kapolres menegaskan kasus kekerasan itu dilatarbelakangi ego kelompok pemuda tidak ingin ada aktivitas pemuda yang lain, ujar Kapolres.
Editor : Joko Piroso