Dilansir dari Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dinyatakan, bahwa pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Program jaminan kecelakaan kerja dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh karenanya, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
2. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian
Kecelakaan tunggal akibat kelalaian tidak ditanggung BPJS Kesehatan seperti mengonsumsi minuman keras atau miras dan narkoba ketika berkendara, sehingga menyebabkan kecelakaan.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung layanan kesehatan bagi kecelakaan tunggal yang disebabkan pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti merampok, kekerasan, hingga seksualitas.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait