Kasus kecelakaan tunggal lain, yaitu kecelakaan yang terjadi karena pengemudi tengah berusaha mengakhiri hidup dan bertikai dengan kelompok lain. Pasalnya, kecelakaan akibat hal-hal tersebut masuk kategori kesengajaan.
3. Kecelakaan ganda yang ditanggung Jasa Raharja
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung layanan kesehatan korban kecelakaan ganda yang telah dijamin Jasa Raharja.
Buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Jasa Raharja merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai Rp. 20 juta.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait