Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Sugiyanto
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). (Foto: MNC Media)

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup," terang Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Selain Irjen Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga dijerat dengan pasal yang sama yaitu pasal pembunuhan berencana.

Diketahui, Ferdy Sambo saat ini diamankan di tempat khusus Mako Brimob.

 

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network