JAKARTA, iNewsSragen.id - Peran Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat akhirnya terungkap.
Mantan Kadiv Propam Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka utama atau otak pembunuhan Brigadir J.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan kepada publik bahwa tersangka baru kasus tewasnya Brigadir J merupakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Karena keterlibatannya tersebut, Sambo dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dan terancam akan dijatuhi hukuman mati.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP dapat diancam maksimal hukuman mati.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup," terang Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Selain Irjen Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga dijerat dengan pasal yang sama yaitu pasal pembunuhan berencana.
Diketahui, Ferdy Sambo saat ini diamankan di tempat khusus Mako Brimob.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait