OTT Bupati Pemalang Tambah Jadi 34 Orang, Termasuk Pj Sekda

Joko Piroso
Bupati dan Pj Sekda Kabupaten Pemalang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap juali beli jabatran. (Foto MPI/Arie DS)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Oknum pejabat yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) bertambah menjadi 34 orang. Diantaranya Slamet Masduki (SM) yang baru sehari menjabat Pj Sekretaris Daerah (Sekda).

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan sebanyak 23 orang diamankan dalam OTT Bupati Pemalang terkait dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan brang dan jasa di Pemkab Pemalang. Terbaru dia mengabarkan, jumlah pihak yang diamankan kini menjadi 34 orang. Dari 34 orang yang diamankan KPK tersebut, terdiri dari Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, Pj Sekeretaris Daerah Slamet Masduki, sejumlah kepala dinas, kepala bidang dan pejabat lain di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sejauh ini KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Kelima tersangka tersebut yakni, Komisaris PDAU, berinisial AJW; Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuar Nitnani (YN); serta Kadis PU Pemalang, inisal MS.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK malam ini menyampaikan dan mengumumkan beberapa orang yang masuk dalam kategori tersangka," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Sementara itu, Slamet Masduki (SM) yang turut diciduk penyidik KPK bersamaan dengan OTT Bupati Pemalang pada 11 Agustus 2022, baru ditunjuk menjadi Pj Sekda Kabupaten Pemalang pada 10 Agustus 2022. SM diduga menduduki jabatan tersebut dari kasus jual beli jabatan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo (MAW).

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network