SM selaku pemberi suap (bersama SG, YN, MS) dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang, Slamet Masduki, dilantik menjadi PJ Sekda Kabupaten Pemalang.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Slamet Masduki berlangsung di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Rabu (10/8/2022) dipimpin Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.
"Pesan saya kepada Penjabat Sekda agar bekerja dengan baik dalam melaksanakan tugas-tugasnya," ucap Mukti Agung Wibowo usai acara pelantikan.
Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki, menyatakan, dirinya bakal bersungguh-sungguh dan bekerja keras membantu kinerja Bupati dalam menjalankan roda Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait