JAKARTA, iNewsSragen.id - Slamet Masduki (SM) turut diciduk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Agustus 2022. Padahal, SM baru ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang pada 10 Agustus 2022 kemarin.
SM diduga menduduki jabatan tersebut dari kasus jual beli jabatan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo (MAW).
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, besaran uang yang dipatok MAW untuk setiap posisi jabatan bervariasi, disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp. 60 juta sampai dengan Rp. 350 juta.
"Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang diantaranya yaitu SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU," ujar Firli kepada awak media, Jumat (12/8/2022).
SM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12-31 Agustus 2022.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait