BANJARNEGARA, iNewsSragen.id - SAW Alias JS (32) warga Desa Banjarmangu, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara harus berurusan dengan polisi. Pasalnya oknum ketua yayasan tersebut diduga mencabuli tujuh santri laki-laki.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, kejadian itu terbongkar ketika SAW pergi ke Aceh karena istri melahirkan.
“Pada saat pergi, kegiatan belajar digantikan guru lain, sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan," kata Hendri Yulianto, Rabu (31/8/2022).
Kapolres mengungkapkan, tersangka diduga mempunyai kelainan seksual, dimana bernafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng.
"Tersangka menyuruh santri datang ke rumahnya," ujar dia.
Kapolres menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakulan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh anak.
Namun yang telah dimintai keterangan baru enam anak. “Ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan," katanya.
Sedangkan kejadian yang menimpa salah satu korban berinisial AG (15), terjadi pada 21 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku melihat korban berjalan di depan rumahnya.
Ia lalu melambaikan tangan memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Lalu tersangka memerintahkan korban duduk di ruang tamu, lalu ditanya apa sudah kenyang belum. Setelah korban menjawab belum, lalu tersangka memesankan makanan melalui aplikasi online.
"Setelah memesan makanan, tersangka menarik tangan korban ke kamar, di situ tersangka mulai melakukan aksi cabul,” ujarnya.
Tersangka memerintahkan korban agar tidak cerita kepada siapa pun. Terhadap korban AG, tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali.
"Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata ada korban lain yang merupakan santri, yakni HA (13), NN (15), FN (13), MS (13), dan MA (15).
Setelah dilaporkan ke polisi, pada 25 Agustus 2022 pelaku ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan cabul sejak November tahun 2021. Adapun jeratan hukum yang dikenakan, yakni Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik," ucapnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait