Gegara Bermain BBM Bersubsidi Jenis Solar, Warga Sragen Ditangkap Polisi

Joko Piroso
barang bukti berupa mobil Suzuki APV berpelat nomor AD 9043 QN sudah ditahan di Mapolres Sragen.Foto: iNewsSragen.id/Joko Piroso

SRAGEN, iNewsSragen.id - Seorang warga asal Blangu, Kecamatan Gesi, ditangkap Satreskrim Polres Sragen lantaran bermain ilegal dalam pembelian BBM bersubsidi jenis solar. Pelaku yang berinisial D alias Erte, 51, itu tertangkap kedapatan membeli solar sebanyak enam Jeriken dengan kapasitas masing-masing 30 liter.

Dari hasil pemeriksaan, praktik ilegal ini ternyata sudah dilakukan oleh tersangka sejak empat tahun lalu. Untuk melancarkan aksinya, ternyata pelaku punya trik tersendiri.

Terbongkarnya kasus ini pada 30 Agustus 2022 lalu. Saat itu ada anggota polisi yang mengetahui aksi pelaku membeli solar menggunakan jerigen di SPBU di wilayah Karangmalang, Sragen.

“Saat itu ada polisi melihat aktivitas laki-laki yang antre pembelian solar bersubsidi menggunakan jerigen. Laki-laki itu datang dengan menaiki mobil Suzuki APV warna abu-abu metalik. Setelah enam jerigen terisi kemudian pelaku pergi. Jerigen-jerigen berisi solar itu dimasukkan ke dalam bagasi mobil,” kata Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama.

Mendapati aksi itu, polisi mengikuti dari belakang, dan sesampainya di selatan Stadion Taruna, tepatnya di Jl. R.A. Kartini atau ring road selatan, polisi langsung menghentikan mobil itu. Saat diperiksa sopir mobil itu yakni D alias Erte mengaku membeli solar bersubsidi tanpa dimengantongi surat izin.

Di mobil tersangka, polisi menemukan ada delapan jerigen. Namun yang terisi solar hanya enam Jerigen.

 “Dua jerigen yang kosong itu, dari pengakuan pelaku, hendak diisi pertalite tetapi tidak dibolehkan operator SPBU,” jelas Ari.

Pelaku membeli solar bersubsidi enam jerigen senilai Rp500.000. Diketahui, pelaku menjalankan bisnis ilegalnya itu sudah selama empat tahun. Ia membeli solar di SPBU di Karangmalang setiap pekan sekali.

Barang Bukti 8 (delapan) buah jirigen ukuran 30 liter (6 jirigen berisi solar bersubsidi dan 2 jirigen masih Kosong. Foto: iNewsSragen.id/Joko Piroso

“Untuk setiap jerigennya, operator di SPBU mendapatkan komisi senilai Rp5.000/orang. Atas dasar tersebut, tersangka D alias Erte itu diduga kuat melakukan tindak pidana dengan melanggar aturan di UU tentang BBM bersubsidi. Ancamannya, bisa sampai 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar,” jelas Ari.

Saat ini, D dan barang bukti berupa mobil Suzuki APV berpelat nomor AD 9043 QN sudah ditahan di Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang dipakai untuk menjerat berupa Pasal 55 UU No. 22/2001 dan Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja,” kata Ari.

 

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network