MEDAN, iNewsSragen.id - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terkait kasus asusila yang dialami oleh seorang siswi SD di Kota Medan. Di mana, Polda telah melakukan pemeriksaan secara forensik dan visum et repertum serta telah memeriksa 18 saksi terkait kasus tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa terkait kasus ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara forensik dan visum et repertum terhadap korban.
"Selain itu melakukan pemeriksaan ahli pendamping dari Dinas Sosial," kata Hadi, Kamis (8/9/2022).
Hadi menuturkan terkait lambatnya memproses kasus itu, katanya bahwa adanya ketidaksesuaian dari keterangan awal dengan selanjutnya, yang mana pelapor mengaku ada dua orang yang dilaporkan kembali berikan keterangan dengan mengatakan adanya dua terlapor tambahan sehingga penyidik akan lakukan pendalaman kasus lebih lanjut.
"Saat ini Polda Sumut sudah memeriksa 18 saksi terkait kasus ini. Yang mana sejumlah pihak sekolah termasuk kepala sekolah dan petugas kebersihan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Sebelumnya kasus ini ditangani Polrestabes Medan dan ditarik ke Polda Sumut," jelas Hadi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengatakan bahwa sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah (Kasek) dan Yayasan Sekolah Dasar (SD) Swasta tempat seorang bocah berusia 10 tahun, yang diduga menjadi korban asusila di areal sekolah tersebut.
Pemanggilan tersebut, bersifat klarifikasi, dan tidak masuk dalam domain hukum yang ditengah dilakukan proses penyidikan oleh Polda Sumut saat ini.
"Nanti kami salah, kami pastikan itu bukan SD negeri, tapi SD Swasta. Izin bang, pertimbangan ini sudah menjadi domainnya hukum (Polda Sumut). Itu didorong, kalau itu sudah clear (soal hukum) baru kita lengkapi apa yang sudah kita tangani ini," katanya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait