Mesum di Mobil, 2 Oknum Pegawai Pemprov Jateng Dipecat

Sugiyanto
Dua oknum pegawai non ASN yang berbuat mesum di dalam mobil saat diamankan pihak Kepolisian. Foto :iNews.id

SEMARANG, iNewsSragen.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terpaksa mengambil tindakan tegas dengan memecat dua pegawai non ASN yang terlibat tindak pidana asusila.

AR diberhentikan melalui surat bernomor 800/2801.2, sedangkan GC melalui  surat bernomor 800/2801.1, tertanggal 13 September 2022.

Berdasar pada Surat Perjanjian Kerja nomor 510.72/9.5 tanggal 3 Januari 2022 yang bersangkutan telah melanggar pasal 2 ayat 4 d, pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak.

“Kita tahu dua orang non ASN tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai non ASN. Tentu saja kita bersikap tegas, berdasarkan BAP dan surat kontrak kerja, maka diputuskan per tanggal 13 september 2022 dua orang tersebut sudah diberhentikan bekerja di institusi yang bersangkutan dalam hal ini Diskominfo Jateng,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum, Kamis (15/9/2022).

“Memang lagi viral ya, viral yang tidak bagus. Kita ikuti semua regulasi aturan main yang ada,” ujarnya.

Riena juga menjelaskan bahwa seorang non ASN itu setiap tahun harus memperbarui lamaran, dan kita perbarui juga kontrak kerjanya. Di sana disebutkan pihak ke satu institusi kemudian kewajiban pihak kedua yakni yang bersangkutan Non ASN di sana pasal per pasal hak dan kewajiban disampaikan di awal sudah disebutkan.

“Salah satu yang tertuang diantaranya adalah Pasal 4d tentang non ASN harus bertanggung jawab, bekerja keras, disiplin, sopan santun, jujur dan bebas dari perbuatan tindak pidana,” ucapnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network