Setelah menangkap NH, Tim Tekab 308 Presisi kemudian menangkap pelaku satunya, INS di Cafe Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa ada perlawanan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat.
Kedua tersangka ini kemudian dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan.
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait