Santri di Rembang Dibakar Temannya saat Tidur, Ini Pemicunya!

Sugiyanto
Tersangka MIF saat menjalani rekonstruksi kasus pembakaran seorang santri ponpes di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang. Foto: Musyafa Musa

“Dalam proses reka ulang, tersangka memperagakan 23 adegan, mulai dari adegan pengumpulan handphone, cekcok antara korban dengan tersangka, hingga adegan pembakaran,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, Sabtu (1/10/2022). 

Pelaksanaan rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yang asli karena alasan keamanan. Polisi menumpang ke salah satu rumah kosong di Rembang. 

Kegiatan rekonstruksi juga disaksikan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum tersangka. Melalui rekonstruksi, diharapkan akan semakin memperjelas kasus tersebut. 

Sementara, saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network