Saat memukul dengan batu cor tersebut, tersangka sambil mengatakan 'selamat jalan le'. “Barang bukti yang diamankan di antaranya bongkahan batu cor, cangkul dalam kondisi patah yang diduga digunakan untuk memukul korban, dua handphone, tangga bambu, serta tikar dan tali yang digunakan untuk membungkus jenazah korban,” kata Wakapolres.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 338 kuhp atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait