Untuk menguatkan barang bukti tersebut, pihak kepolisan meminta kepada korban untuk melakukan visum. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni pakaian korban satu baju batik sekolah, rok sekolah, pakaian dalam, dan celana dalam korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Samarinda.
Atas perbuatannya, DT dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di kaltim.inews.id dengan judul " Oknum Kepala Sekolah Asal Penajam Diduga Cabuli Siswi SMP di Samarinda "
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait