SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kuttab Al Faruq yang berlokasi di Kwarasan, Grogol, Sukoharjo, tengah menjadi pembicaraan setelah kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum kepala sekolah inisial DI terhadap sekira 20 siswa ramai diberitakan.
Belakangan muncul tudingan bahwa lembaga pendidikan setingkat Sekolah Dasar (SD) yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut belum mengantongi izin operasional.
Menjawab tudingan itu, Pendamping Kuttab Al Faruq, Endro Sudarsono, menyampaikan bahwa pendidikan di Indonesia ada 2, yaitu formal dan non formal.
"Kuttab Al Faruq Sukoharjo merupakan salah satu pendidikan non formal setingkat SD. Payung hukum pendidikan non formal di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan," jelasnya, Rabu (30/4/2025).
Dari beberapa peraturan perundang-undangan itu disebutkan Endro, dasar utamanya adalah, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),
"Pada Pasal 1 Ayat 12 bunyinya, pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang," terangnya.
Selanjutnya, Pasal 26, mengatur bentuk dan fungsi pendidikan nonformal, seperti kursus, pelatihan, kelompok belajar, dan sebagainya.
"Kemudian merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, memberikan rincian teknis tentang penyelenggaraan pendidikan non formal, termasuk pengelolaan, pendanaan, dan standar mutu," bebernya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait