Atas perbuatannya, DI yang sudah dipecat dari Kuttab Al Faruq saat ini sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Hal itu dibenarkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, bahwa saat ini DI sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait