Geger Kasus Pelecehan 20 Siswa, Kuttab Al Faruq Sukoharjo Buka Suara Izin Operasional Sekolah

Nanang SN
Pendamping Kuttab Al Faruq Endro Sudarsono, saat konferensi pers.Foto:iNews/ Nanang SN

Tak hanya itu, pendidikan non formal juga diatur melalui Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal. Permendikbud itu mengatur tata cara pendirian dan pengelolaan lembaga pendidikan non formal.

"Sehingga penyelenggaraan pendidikan  Kuttab Al Faruq tidak di bawah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dalam bentuk MI (Madrasah Ibtidaiyah) maupun dalam bentuk SD," terang Endro.

Ia mengungkapkan, sebagai lembaga pendidikan non formal, Kuttab Al Faruq pernah bekerjasama dengan Cahaya Nusantara dan Sido Makmur.

"Kurikulum Kuttab Al Faruq mengadopsi sebagian kurikulum Kemenag (Aqidah, Akhlak, Adab ) maupun Kurikulum Kemendikbud (Bahasa Indonesia, IPS, Matematika dan Olahraga)," sambungnya.

Ditambahkan, setelah mendapat wakaf, Kuttab Al Faruq sedang berproses untuk pendirian Yayasan Akhlak Mulia Sukoharjo maupun memproses sertifikat wakaf. Saat ini Kuttab Al Faruq Sukoharjo sedang mempertimbangkan bentuk pendidikan non formal PKBM mandiri ataupun ijin operasional ke SD/MI.

Sebelumnya, Kemenag mengungkap hasil audiensi dengan kuasa hukum dan orang tua siswa korban pelecehan oknum kepala sekolah Kuttab Al Faruq . Salah satu hasil audiensi menyatakan bahwa Kuttab Al Faruq belum mengantongi izin operasional.

Audiensi antara kuasa hukum dan perwakilan orang tua siswa dilaksanakan pada 22 April 2025 lalu, dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sukoharjo Agustinus Setiyono.

“Sekolah itu tidak termasuk nomenklatur pendidikan agama dan keagamaan yang menjadi wewenang Kemenag. Jadi memang belum mengantongi izin operasional,” kata Kepala Kantor Kemenag Sukoharjo, Muh Mualim, Selasa (29/4/2025).

Mualim mencontohkan penyelenggaraan layanan pendidikan dan keagamaan di bawah Kemenag diantaranya adalah madrasah dan lembaga pendidikan berbasis pesantren, serta pendidikan diniyah formal. Terkait Kuttab Al Faruq, ia menyatakan tidak memiliki wewenang.

Kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur yang dilakukan DI diketahui berlangsung selama tiga tahun terakhir. Modus yang dilakukan DI yaitu menggerayangi alat vital siswa laki-laki saat jam istirahat di asrama.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network