Tersangka saat ini diamankan di Polres Tulang Bawang Barat, Untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku pemerkosaan terancam Pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita untuk bersetubuh dengan dia diluar perkawinan' diancam penjara paling lama 12 Tahun Penjara, ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
