SRAGEN, iNwesSragen.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen bergerak cepat mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit truk milik warga Pacitan yang sempat digelapkan hingga dijual ke luar daerah. Dalam kurun kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, Tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Kedawung berhasil menangkap terduga pelaku, Romy Wijatmoko (44), warga Wonokerso, Kedawung, Sragen.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyassari, menyampaikan bahwa proses penyelidikan dimulai segera setelah laporan resmi masuk pada 26 November 2025.
“Setelah laporan diterima oleh Polsek Kedawung, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, informasi dan alat bukti mengarah kuat pada pelaku. Dalam sehari, pelaku berhasil kami amankan berikut bukti-bukti pendukung,” ujar AKP Ardi.
Kasus ini berawal pada Mei 2025 ketika pelaku meminjam sekaligus menyewa satu unit truk Mitsubishi Canter AE 8179 UF milik korban, Dwi Cahyono, dengan alasan digunakan untuk pekerjaan pengiriman barang ke Sumatera. Pada tiga bulan pertama, yakni Juni hingga Agustus, pelaku masih membayar uang sewa secara rutin sehingga korban tidak curiga.
Memasuki September, pembayaran sewa mulai terhenti. Pelaku juga sulit dihubungi hingga membuat korban resah. Kecurigaan korban memuncak ketika mendapatkan informasi bahwa truk tersebut telah digadaikan di daerah Rimbo Bujang, Sumatera Barat, dan kemudian diketahui telah dijual kepada pihak lain tanpa izin.
“Modus seperti ini sedang kami waspadai. Pelaku awalnya menyewa kendaraan untuk mengambil kepercayaan korban, namun kemudian menggadaikan dan menjual kendaraan tersebut demi mendapatkan uang secara instan,” tegas AKP Ardi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
