Polres Sragen Ungkap Penipuan Truk Rp250 Juta dalam 24 Jam, Pelaku Ditangkap di Kedawung

Joko Piroso
Tim Resmob Polres Sragen saat mengamankan pelaku penggelapan truk serta mengamankan barang bukti utama berupa satu unit truk Mitsubishi Canter yang sempat dijual ke luar daerah.Foto:Humas/Istimewa

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 250 juta. Satreskrim Polres Sragen kini telah mengamankan kembali satu unit truk yang menjadi barang bukti utama dalam kasus tersebut.

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman berat sesuai Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network