Bejat! Guru Agama di Sragen Lakukan Pencabulan Selama 21 Kali Terhadap Siswi SD

Joko Piroso
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi didampingi Kasatreskrim AKP Isnovim Chodariyanto ungkap kasus pencabulan di Mapolres Sragen, Selasa (6/5/2025).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen mengungkap kasus pencabulan yang diduga dilakukan WAN alias Wahid (25) seorang guru agama sekolah dasar (SD) negeri di wilayah Kecamatan Masaran, Sragen, terhadap siswanya sendiri yang masih duduk di kelas II.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi didampingi Kasatreskrim AKP Isnovim Chodariyanto di Mapolres Sragen, Selasa (6/5/2025), menjelaskan kasus dugaan pencabulan itu diketahui pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di ruang Kelas II SD Negeri di wilayah Kecamatan Masaran, Sragen. Kasus itu, jelas dia, dilaporkan ibunya korban, P, 51,  ke Mapolres Sragen pada Rabu (30/4/2025).

Aksi yang dilakukan pada korban sampai 21 kali. korban inisial AB (8) mengalami pelecehan berulang oleh pelaku. Perbuatan bejat ini diduga dilakukan berulang kali sejak 2024 di ruang kelas selama pelajaran agama.

"Modus pelaku yakni mendekati korban di bangkunya saat mengerjakan LKS. Pelaku meminta korban memegang alat kelamin pelaku di ruang kelas. Perbuatan serupa berulang lebih dari 20 kali, khususnya pada hari Selasa saat pelajaran agama," terang Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Selasa (6/5).

Pada Selasa, (22/4), sekitar pukul 07.00 WIB. Saat korban mengerjakan soal di ruang kelas 2, pelaku mendekati korban. Lalu duduk di sampingnya, dan memaksa tangan korban memegang kemaluannya. Ia bahkan membuka resleting celananya dan memasukkan tangan korban untuk memegang alat kelaminnya hingga mengeluarkan cairan. "Tindakannya sampai pelaku ejakulasi," ujarnya.

Puncak kejadian terjadi Pada (29/4), saat pelaku kembali mencoba perbuatan serupa. Namun upaya pencabulan pada korban ke 22 gagal lantaran Korban berteriak ketakutan. "Korban sudah bercerita pada kakaknya yang berusia 19 tahun, jika ada kejadian lagi untuk berteriak," terang Kapolres.

Sehingga kondisi yang menimpa korban dilaporkan pihak keluarga. Kemudian ada Rabu, (30/4) atas dugaan tindak pidana pencabulan, pelaku dimintai keterangan dan ditangkap. Polisi langsung memeriksa pelapor, korban, saksi, dan mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah korban. Setelah gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan pada hari yang sama.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network