Penipuan Modus Bukti Transfer Terbongkar, Pelaku Ditangkap Resmob Sragen

Joko Piroso
Unit Resmob Polres Sragen mengamankan pelaku penipuan bermodus bukti transfer fiktif senilai Rp55 juta.Foto:Humas/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Seorang perempuan berinisial NSH (35), warga Perum Bina Karya, Plumbungan, Karangmalang, berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Sragen dan Unit II Satreskrim atas dugaan penipuan serta penggelapan menggunakan modus bukti transfer fiktif.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 8 Desember 2025 pukul 21.00 WIB, setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang kuat berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, dan bukti dokumen transaksi. Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiyana Syamsu Indyahsari, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan transaksi masyarakat, terutama menjelang libur panjang dan meningkatnya aktivitas penukaran uang.

Kasus bermula pada Sabtu, 29 Maret 2025, di lapak jasa penukaran uang baru milik Soriati Sitanggang di Jalan Raya Sukowati, Sragen Wetan. Sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku datang dan meminta menukar uang nominal besar senilai Rp55.000.000. Setelah korban menyiapkan uang baru berbagai pecahan, pelaku menunjukkan bukti transfer BCA sebesar Rp55 juta. Meyakini transaksi sudah masuk, korban menyerahkan seluruh uang tersebut.

Namun setelah pelaku pergi, saldo rekening korban tidak mengalami perubahan. Saat dihubungi, pelaku berkali-kali memberikan alasan seperti transfer antarbank belum masuk, sedang mudik, hingga kemudian menghilang. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polres Sragen pada 27 Oktober 2025.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa bukti transfer yang ditunjukkan pelaku tidak tercatat di sistem perbankan alias palsu/fiktif. Barang bukti berupa dokumen transfer palsu serta rekap transaksi rekening korban memperkuat pembuktian tindak pidana. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dan kini menjalani proses hukum dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network