Bejat! Guru Agama di Sragen Lakukan Pencabulan Selama 21 Kali Terhadap Siswi SD

Joko Piroso
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi didampingi Kasatreskrim AKP Isnovim Chodariyanto ungkap kasus pencabulan di Mapolres Sragen, Selasa (6/5/2025).Foto:iNews/Joko P

Kapolres Sragen menyatakan, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah oleh UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman berat. ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun

Sementara, Wahid mengaku memanfaatkan korban karena penurut. Sebenarnya ada 8 siswi dalam kelas yang diajarnya. "Karena dia penurut, waktu tangannya saya tarik, kejadian pertama kali tidak menjerit," ujar pelaku.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network