Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan beberapa barangbukti lain yang berkaitan dengan kepemilikan sabu tersebut, yakni sebuah dompet berwarna merah putih berisi gunting, dan satu bendel plastik klip bening, seperangkat alat hisap atau bong yang terbuat dari bekas botol minuman yang terangkai sedotan, sabuah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat residu sisa shabu, korek api, sebuah timbangan elektrik merk camry, handphone merk redmi, serta tas slempang.
Berdasarkan bukti bukti tersebut, pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait