Dalam perkara ini, kedua tersangka melanggar undang-undang korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Kejaksaan Negeri Mamuju Sendiri akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait