Korupsi Rp1,1 Miliar, Mantan Kadis dan Anggota DPRD di Sulbar Jadi Tersangka

Sugiyanto
Kejaksaan Negeri Mamuju, Subekhan.SH, Saat mengelar press release penetapan tersangka dugaan korupsi (foto: ist)

Dalam perkara ini, kedua tersangka melanggar undang-undang korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara Kejaksaan Negeri Mamuju Sendiri akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network