Saat ini Surat Edaran (SE) , turunan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Jawa tengah sudah diterima seluruh fasilitas Kesehatan (Faskes). Kemudian ada perkembangan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang akan ditindaklanjuti. Beberapa produk dinilai masih aman, seperti Termorex masih bisa digunakan lagi.
”Kalau yang dinyatakan tidak aman dari BPOM, kita buatkan surat untuk ditarik. Yang jelas produk yang dimaksud itu memang tidak begitu terkenal,” katanya.
Sedangkan obat yang dinilai berbahaya, tidak boleh dipakai. Jika ada yang masih menggunakan untuk pengobatan, artinya pelanggaran.
Ditambahkan Hargiyanto, SE yang sudah dibuat juga sudah diterima organisasi Profesi yang berkaitan dengan kesehatan. Selanjutnya disampaikan juga pada sekitar 60 klinik dan 120 apotek untuk ditindaklanjuti.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait