Anggota yang mendapatkan laporan tersebut lantas langsung menuju dan melakulan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Inafis Identifikasi Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Berdasarkan hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku merupakan Damar yang merupakan adik kandung korban. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dilakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka Damar.
Setelah dipastikan informasi yang didapat benar dan akurat, pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 00.10 WIB dilakukan penangkapan. Tersangka saat ditangkap berada didepan mesin ATM depan Hotel Smart Lubuklinggau.
Saat dilakukan intrograsi awal, tersangka mengakui jika telah melakukan pencurian tersebut. Sedangkan mobil yang dicuri telah dititip dan digadaikan oleh tersangka kepada Amri di Kelurahan Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I seharga Rp10 juta.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait