Berdasarkan keterangan dari tersangka anggota mencari dan mendapatkan barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Motif tersangka melakukan pencurian mobil karena kesal tidak diberi uang oleh ayuknya (kakak),” ucapnya.
Sementara itu uang yang didapat tersangka Rp10 juta telah habis digunakan untuk foya-foya. Yakni bermain judi slot dan bermain perempuan malam.
“Tersangka juga berniat melarikan diri keluar kota dan akhirnya tertangkap,” ucapnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait