SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Achmad Lutfi telah menyatakan bahwa pemilik percetakan CV Dilla Offset di Kampung Larangan, Gayam, Sukoharjo, berinisial IM (39) sebagai tersangka peredaran dan pencetakan uang palsu (upal).
Ketua RT setempat, Suharto (65), sama sekali tidak menyangka jika IM yang dikenalnya santun dan sering membantu kegiatan kampung, telah menjalankan usaha percetakan untuk membuat upal.
"Setelah terjadi seperti ini (IM ditangkap polisi), akhirnya warga beropini semua. Kami seperti tidak percaya. Sampai sekarang belum bisa move on," kata Suharto saat ditemui, Rabu (2/11/2022).
Dituturkan oleh Suharto, pada awal usaha mendirikan percetakan sekira 10 tahun silam di Kampung Larangan, IM yang tercatat sebagai warga Mertan, Gayam, Bendosari, Sukoharjo, sempat mengalami masa kejayaan.
"Kalau kesehariannya jarang disini (tempat percetakan-Red), paling datang sebentar terus pergi. Dulu saat peresmian, semua warga diundang. Saya waktu itu berharap mudah-mudahan usaha percetakan ini berkembang dan berkontribusi pada lingkungan. Paling tidak ada warga yang ikut bekerja," paparnya.
Kedermawanan IM tidak hanya menampung sejumlah warga yang belum bekerja saja, tapi jika ada kegiatan kampung selalu paling banyak memberikan bantuan. Bahkan, IM mempersilahkan sebagian ruangan di rumahnya, digunakan sebagai gudang penyimpanan barang pecah belah milik kampung.
"Karena kami itu, bertahun - tahun tidak mempunyai tempat untuk menyimpan barang pecah belah inventaris kampung. Kami ya Alhamdulillah, waktu itu mas IM memberi tempat di gudang yang biasa digunakan menyimpan sound system. Gudang itu baru kami pakai sekira 1 bulan ini," ungkapnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait