Kapolda Jateng dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022) kemarin, mengumumkan bahwa IM dinyatakan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, masing-masing SM (51) warga Kemayoran Jakarta Pusat, THW (53) warga Semarang, P (47) warga Margahayu Bandung, dan TM (40) warga Belik Pemalang.
Dijelaskan Kapolda, pengungkapan kasus diawali pada, 7 Oktober 2022 ditemukan 26 lembar upal, kemudian dikembangkan 12 Oktober 2022 disita Rp40 juta upal dari tangan tersangka SM, dilanjut 17 Oktober 2022 disita Rp385 juta upal di wilayah Bayat Klaten.
"Kemudian berkembang lagi pada 28 Oktober 2022, kami tangkap tersangka pelaku di wilayah Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya pada 17 Oktober 2022 kami masukan 3 tersangka dalam DPO di Mesuji, dan terakhir di hari itu juga kami sita Rp 31,9 juta, kami ungkap pelaku dan barang bukti di wilayah Solo," beber Lutfi.
Dari penangkapan tersangka dan temuan barang bukti upal di sejumlah lokasi tersebut, akhirnya berdasarkan hasil kerjasama jajaran Polri di wilayah hukum Polda Jateng, diketahui bahwa pabrik pembuatan upal tersebut berada di Sukoharjo.
"Adapun modus operandi para tersangka yang pasti adalah memproduksi upal. Tersangka dalam mengedarkan upal menggunakan perantara, atau marketing. Jadi ada yang mencetak, ada yang mengedarkan, kemudian ada yang menjadi kurir untuk mencari pembeli upal," ungkap Lutfi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, seperti dalam rumusan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 26 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1), dan atau Pasal 36 Ayat (1).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait