Lebih lanjut, RAJ juga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dengan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Sementara itu Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Christian Prantigo mengungkapkan, selain masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen Keimigrasian, RAJ juga tidak melaporkan keberadaannya di Kantor Imigrasi atau Kedutaan Filipina setibanya di Indonesia.
"Sesuai dengan Pasal 75 jo Pasal 113 dan/atau Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RAJ dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian," katanya.
Selanjutnya, RAJ dijemput oleh petugas Imigrasi Labuan Bajo pada Senin (31/10/2022) lalu di kediamannya di Desa Were I, Kecamatan Bajawa Utara, Kabupaten Ngada untuk dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo dan menunggu jadwal pendeportasian.
Dalam proses pendeportasian ini, RAJ didampingi oleh petugas Imigrasi Labuan Bajo dari Bandar Udara Komodo menuju Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada Rabu (2/11/2022), dan petugas langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk selanjutnya RAJ diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia Philipines menuju Bandar Udara Ninoy Aquino, Manila, Filipina.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait