Tak Miliki Dokumen Keimigrasian, Imigrasi Labuan Bajo Deportasi WN Filipina

Joko Piroso
Suasana deportasi RAJ melalui Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (2/11/2022) lalu. Foto: iNewsFlores.id/Gecio Asale

Labuan Bajo, iNewsSragen.id - Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi seorang warga negara Filipina, lantaran tidak memiliki dokumen keimigrasian melalui Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (2/11/2022) lalu. 

Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra mengatakan, warga negara Filipina berjenis kelamin perempuan berinisial RAJ diketahui keberadaannya melalui laporan dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Ngada.

Berdasarkan laporan tersebut, Kantor Imigrasi Labuan Bajo dan Tim Operasi Gabungan TIMPORA Kabupaten Ngada didampingi perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT melakukan pemeriksaan terhadap RAJ.

“TIMPORA Wilayah sangat berperan bagi pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Mengingat luasnya wilayah kerja Kantor Imigrasi Labuan Bajo, maka anggota TIMPORA perlu bersinergi bersama dalam penegakan hukum dan pengamanan negara," ungkap Jaya Mahendra kamis (3/11/2022). 

Dalam proses pemeriksaan, diketahui RAJ merupakan telah terverifikasi oleh Kedutaan Filipina di Jakarta dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen keimigrasian apapun. 

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network