Pada malam kejadian, pintu rumah korban terlihat terbuka. Melihat kesempatan itu, tersangka yang tengah melintasi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor honda scoopy langsung berhenti, dan melihat situasi rumah korban dengan cara mengintip lewat jendela rumah.
Saat dinilai aman, tersangka kemudian masuk kerumah korban lewat pintu depan dan mengambil HP merk OPPO A 31 warna hitam dan tas punggung warna coklat yang didalamnya berisi uang Rp 346 ribu rupiah.
“Atas perbuatannya, tersangka harus menjalani hukuman sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait