JEMBER, iNewsSragen.id - Diduga honor tidak cukup untuk biaya hidup seorang oknum guru nekat mencuri sepeda motor dan laptop. Pelaku merupakan guru honorer SDN Gumuksari 1, Kabupaten Jember, berinisial AF.
Pelaku AF ditangkap lantaran telah menggelapkan tiga laptop milik sekolah dengan cara digadai.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga telah mencuri dua sepeda motor di dua lokasi berbeda. TKP tersebut antara lain di Jalan Riau dan Pasar Sempolan, Jember.
Aksi penggelapan dan pencurian tersebut diduga dilakukan AF lantaran honornya sebagai guru SD tidak cukup. Dia juga diduga kerap bermain judi.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, Penangkapan terhadap AF dilakukan pihak kepolisian usai menerima laporan dari korban.
Polisi akhirnya berhasil mendeteksi lokasi dan membekuk tersangka berdasarkan pemeriksaan CCTV.
“Tersangka AF melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang berada di Jalan Riau, Kecamatan Sumbersari dan di Pasar Sempolan, saat sepeda motor diparkir dalam keadaan kunci tertinggal di sepeda motor," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Jumat (2/12/2022).
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menemukan indikasi tersangka turut menggelapkan barang inventarisasi milik sekolah berupa tiga laptop.
Modus terduga pelaku yaitu meminjam kepada kepala sekolah dengan alasan untuk mengerjakan tugas.
"Ini diketahui saat di salah satu tas laptop ditemukan kwitansi dari pegadaian," ucap Hery.
Selain mengamankan AF, polisi juga menyita dua sepeda motor dan tiga laptop.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait