JAKARTA, iNewsSragen.id - Papua kini telah dimekarkan menjadi enam enam provinsi. Keenamnya yakni Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah.
Keenam provinsi ini diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), artinya memiliki kewenangan yang diakui untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Pemekaran bertujuan untuk percepatan pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat derajat orang asli Papua (OAP).
Seperti yang pernah disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Wapres menyebut Papua tetap satu dan tidak dipecah-pecah meski daerah tersebut telah dimekarkan menjadi enam provinsi.
"Meski secara administratif terdapat perbedaan, Papua sebagai satu kesatuan budaya tetap terjalin dalam rumah besar, Tanah Papua. Papua tetap satu, tidak dipecah-pecah. Papua tetap satu, hanya pelayanan administratif (yang berbeda)," ujar Wapres selaku Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP) beberapa waktu lalu.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait