Dana Perimbangan
Sebagai daerah otsus, Papua mendapat data perimbangan dari bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam. Seperti Pajak Bumi dan Bangunan 90%, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 80%, Pajak Penghasilan Orang Pribadi 20%, Kehutanan 80%, Perikanan 80%, Pertambangan umum 80%, Pertambangan minyak bumi 70% selama 25 tahun terhitung dari tahun 2001 (mulai tahun ke-26 menjadi 50%), pertambangan gas alam 70% selama 25 tahun terhitung dari tahun 2001 (mulai tahun ke-26 menjadi 50%).
Kemudian sekurang-kurangnya 30% penerimaan pertambangan minyak bumi dan gas alam dialokasikan untuk biaya pendidikan dan sekurang-kurangnya 15% untuk kesehatan dan perbaikan gizi.
Dana lain-lain yakni Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memberikan prioritas kepada Provinsi Papua.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait