Alasan Papua Diberi Otonomi Khusus dan Jadi 6 Provinsi, Simak Ulasan Berikut Ini!

Sugiyanto
(Foto: SINDONEWS)

Dana Perimbangan

Sebagai daerah otsus, Papua mendapat data perimbangan dari bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam. Seperti Pajak Bumi dan Bangunan 90%, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 80%, Pajak Penghasilan Orang Pribadi 20%,  Kehutanan 80%, Perikanan 80%, Pertambangan umum 80%, Pertambangan minyak bumi 70% selama 25 tahun terhitung dari tahun 2001 (mulai tahun ke-26 menjadi 50%), pertambangan gas alam 70% selama 25 tahun terhitung dari tahun 2001 (mulai tahun ke-26 menjadi 50%).

Kemudian sekurang-kurangnya 30% penerimaan pertambangan minyak bumi dan gas alam dialokasikan untuk biaya pendidikan dan sekurang-kurangnya 15% untuk kesehatan dan perbaikan gizi.

Dana lain-lain yakni Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memberikan prioritas kepada Provinsi Papua.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network