SOLO, iNewsSragen.id - RADEN Mas Said dia juga dikenal Pangeran Sambernyawa, adalah putra dari Kanjeng Pangeran Aryo Mangkunegoro dan Raden Ayu Wulan yang wafat saat melahirkannya pada tanggal 8 April 1725 Masehi di Kartasura. Dia adalah pendiri Puro Mangkunegaran, yang akan menjadi lokasi pernikahan putra bungsu Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep-Erina Gudono.
Raden Mas Said diakui sebagai pangeran merdeka dan berhak memiliki wilayah otonom berstatus kadipaten yang statusnya di bawah kasultanan dan kasunanan. Sehingga penguasa kadipaten tidak berhak menyandang gelar Sultan atau Sunan, setelah Perjanjian Salatiga antara RM Said dengan PB III yang membagi wilayah Kerajaan Mataram untuk kali kedua setelah Perjanjian Giyanti dua tahun sebelumnya.
Perjanjian Salatiga ini menandai berdirinya Mangkunegaran. RM Said pun mendapat gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) dan memilih gelar menggunakan nama ayahnya dan bergelar KGPAA Mangkunegara I.
Kadipaten Mangkunegaran pun diberi wilayah yang luasnya hampir setengah dari wilayah Kasunanan Surakarta yang mencakup bagian utara Kota Surakarta, yakni Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan sebagian wilayah Kecamatan Ngawen, serta Semin di Gunung Kidul, Yogyakarta.
Keberhasilan Raden Mas Said mendapatkan pengakuan dan wilayah kekuasaan pun tidak mudah, dia bahkan dicap sebagai pemberontak oleh VOC bersama sekutunya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait